Editor: Sumantri Ismail
Peliput: Rendy Lasut
Lensa,HUKRIM – Terjadinya insiden ledakan petasan yang mengakibatkan 25 warga luka-luka dan 1 orang tewas, di Desa Bohabak 3, Kecamatan Bolangitang, Kabupaten Bolmut, Senin (1/1/18) lalu, kini Kepolisian Resort Polres (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menetapkan RK alias Roby sebagai tersangka peledakan petasan yang memakan korban jiwa itu.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hany Lukas mengatakan, setelah pihaknya melakukan penelusuran, olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, RK langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (2/1/2018).
“Dari hasil olah TKP yang kami lakukan, sejumlah barang bukti telah diamankan. Termasuk sisa petasan merek sun firework 200 shot, dan korek api. Sejumlah saksi mata juga telah dimintai keterangan,” kata Lukas.
Hanny mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi, awalnya percikan petasan dengan 1000 shoot yang dipasang tersangka berjalan normal. Usai 1000 shot kembang api yang dipasang, tersangka kembali mengeluarkan petasan 200 shot .
Pada ledakan ke sembilan, terjadi perisitiwa naas. Tiba-tiba petasan yang ada di kardus meledak yang menyebabkan warga di lokasi sekitar, terkena percikan.
“Dari hasil pendataan, ada 25 warga yang luka-luka, satu meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit,” jelas Hanny.
Untuk tersangka kata Hanny, sudah ditahan di Polres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Bolmong untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Tersangkan di ancam lima tahun penjara karena dinilai lalai,” jelasnya. (Ren)