Lensa Hukrim – Polsek Kotamobagu, berjanji akan menuntaskan kasus pencurian disertai penganiayaan yang dilakukan oleh EM alias Enal (16) terhadap korban IM alias Iksun (45) warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan. Menurut Kapolsek Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan, kasus tersebut tetap dilanjutkan dan berproses.
“Walaupun pelaku masih di bawah umur tetap kita proses. Karena ia juga menganiaya korban atau pemilik warung yang cacat sehingga korban mengalami luka serius,” katanyaJumat (29/9/2017).
Ia juga memastikan, dalam waktu dekat berkas milik EM akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. “Secepatnya akan dilimpahkan berkasnya,” kata Ruswan.
Diketahui EM alias Enal remaja asal Desa Poyowa Besar, ditangkap oleh anggota Polsek Kotamobagu setelah mendapatkan Laporan dari keluarga Korban IM alias Iksun karena melakukan pencurian di warung milik korban serta melakukan penganiayaan terhadap korban saat aksinya dipergoki.
Karena perbuatannya, korban pun masih dalam perawatan di RSUP (Rumah Sakit Umum Pusat) Kandouw Manado, karena mengalami luka yang cukup serius. (rendy lasut)