Lensa.News,BOLMONG — Guna menegakkan protokol kesehatan di masa pendemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama dengan pihak TNI dan POLRI menggelar Operasi Yustisi di simpang empat Lolak, sejak Senin (14/9) lalu.
Kepala Dinas Satpol-PP Bolmong Deker Rompas yang turun langsung dalam operasi tersebut mengatakan, Operasi Yustisi akan digelar hingga oktober 2020 mendatang.
“Operasi yustisi akan dilaksanakan di seluruh wilayah Bolmong. Kami mulai menggelar operasi di jalanan, dan seterusnya kami akan operasi di pasar-pasar dan tempat usaha,” ujarnya.
Menurutnya, operasi tersebut menyasar masyarakat yang tidak mengunakan masker dalam beraktifitas dan pelaku usaha yang tidak menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer.
Masyarakat dan para pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenai sanksi berupa sanksi lisan, tulisan, sanksi sosial, denda, bahkan bisa sampai pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.
Terpisah, Camat Passi Barat Ma’rief Mokodompit pun menyampaikan di wialayah yang dipimpinnya juga telah dilaksanakan operasi serupa di 2 titik, yakni desa Passi 2, dan desa Lobong. “Sebanyak 341 pelagggaran ditemui dari 2 titik operasi tersebut, di mana umumnya pelanggaran berupa tidak menggunakan masker,” bebernya.
Menurutnya, operasi yang digelar bersama Polsek Passi, Koramil Passi, dan Sangadi dari 13 desa di Passi Barat tersebut menggunakan pendekatan yang humanis. “Kita akan terus berupaya mengoptimalkan sosialisasi penggunaan masker secara humanis, bahkan ada juga pembagian masker secara door to door ke rumah warga yang didapati tidak menggunakan masker saat beraktifitas,” pungkasnya.
(****)