Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,SULUT — Terkait dengan mutasi jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud yang dilakukan Bupati Talaud Sriwahyuni Maria Manalip, Kamis (19/7/18) kemarin, ternyata merupakan pembangkangan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagaimana tidak, permohonan roling jabatan yang dilakukan Manalip ini, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri.
Hal ini sesuai dengan surat nomor 800/5876/Otda, berupa tanggapan yang dikeluarkan Kemendagri, Rabu (18/7/18) menyebutkan bahwa permohonan Bupati Kepulauan Talaud memberhentikan dan mengangkat Pejabat Tinggi Pratama di lingkup Pemrintah Kabupaten Kepulauan Talaud belum dapat disetujui, sampai dengan dilantiknya Bupati Kepulauan Talaud terpilih hasil Pilkada serentak 2018.
Sementara, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas, Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Jemmy Kumendong, kepada Lensa.news, Jumat (20/7/18) kemarin mengatakan, bahwa Bupati Kepulauan Talaud, Sriwahyuni Manalip tidak bisa melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
“Sesuai dengan Pasal 71 ayat 2 Undang-undang no 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa, Kepala Daerah dilaranh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Enam bulan sebelum penetapan itu, berarti sejak 12 Agustus 2017 itu sudah tidak bisa lagi melakukan mutasi jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan. Nah, Bupati Talaud nanti akan berkhir jabatannya pada Juli 2019. Berarti selama itu dia tidak bisa melakikan mutasi jabatan,” jelas Kumendong.
Pun, Kumendong mengatakan, bahwa mutasi yang dilakukan Manalip ini melanggar Undang-undang. “Karena hal ini melanggar Undang-undang, tentu ini akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur. Nanti kita lihat sepeti apa kira-kira sanksi yang diberikan Mendagri kepada Bupati Talaud,” ujar Kumendong.
(Tri)