Lensa.news.KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti kerja Pansus Pemekaran Kelurahan Gogagoman, Jumat (24/8) bertempat di ruang Banmus DPRD Kotamobagu, berlangsung rapat kerja antara Pansus DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kelurahan Gogagoman, dan presidium pemekaran Gogagoman.
Rapat itu dipimpin Ketua Pansus, Anugrah Begie Ch. Gobel, dihadiri Asisten I Pemkot Nasrun Gilalom, Asisten II Gunawan Damopolii, Kepala Bagian (Kabag) Tapem Marham Anas Tungkagi, Kabag Hukum Rendra Dilapanga, Camat Kotamobagu Barat Sumitro Potabuga, Lurah Gogagoman Fani Pudul, presidium pemekaran kelurahan Gogagoman, dan wakil ketua Pansus Fachrian Mokodompit.
Menurut Gobel, rapat ini merupakan lanjutan tindak lanjut kerja-kerja Pansus. Baca: Percepatan Perda Pemekaran Gogagoman Dikebut. Disampaikan Ketua Fraksi PAN ini, Pansus sudah merampungkan tugasnya, yakni membahas Ranperda Pemekaran Gogagoman.
Selain itu, kunjungan lapangan sudah dilakukan pada 7 Februari 2018 lalu. Ditambahkan Gobel, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Biro Hukum Setprov Sulut, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dan rapat kerja dengan Pemkot sudah dilakukan. Baca: DPRD Pacu Pemekaran Gogagoman, Plt Walikota Siap Bantu Pansus Realisasikan Aspirasi Masyarakat.
Pada rapat kerja itu dipapar, tindak lanjut hasil pembahasan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk diproses. “Apakah langsung Tahap II (persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota) kemudian dievaluasi Gubernur c/q. Biro Hukum Setprov Sulut atau masih melewati uji publik, finalisasi dan sebagainya diserahkan sepenuhnya ke Baleg,” urai Gobel.
Di sisi lain, mewakili Pemkot Kota Kotamobagu, Nasrun Gilalom.dan Gunawan Damopolii bergantian menyampaikan pada prinsipnya Pemkot akan membantu DPRD untuk mempercepat pemekaran kelurahan Gogagoman. (chag)