Lensa.News,KOTAMOBAGU–Ada hal menarik yang terkuak dari rapat kerja antara Pansus I DPRD Kota Kotamobagu dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kelurahan Gogagoman, dan presidium pemekaran Gogagoman pafa Jumat (24/8). Yakni DPRD berencana melalukan “judicial review” ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA : DPRD KOTAMOBAGU GELAR RAPAT KERJA PEMEKARAN GOGAGOMAN
Ketua Pansus I Anugrah Begie Ch. Gobel mengemukakan, “judicial review” atau uji materi perlu dilakukan sebab tindak lanjut kerja Pansus terkunci pada regulasi, sementara pemekaran Gogagoman dalam perspektif pelayanan masyarakat sedemimian urgen. Pun, aspirasi ini sudah begitu lama diajukan, tepatnya sejak 2004 atau 14 tahun silam.
Memang, lanjut Magister Ekonomi Pembangunan Unsrat Manado ini, dari kerja-kerja yang dilakukan, “handicap” lain juga ada, yakni Perda tentang Penataan Kelurahan. “Namun saya dan teman-teman di Baleg sudah menyiapkan draf Ranperda tersebut dan sudah disetujui diajukan dalam rapat paripurna terdekat,” ucap Gobel. Baca: DPRD Kota Kotamobagi Gelar Rapat Kerja Pemekaran Gogagoman.
Dia mengurai bahwa Baleg DPRD sudah menyiapkan Naskah Akademik dan draf Ranperda tentang Penataan Kelurahan yang akan jadi payung hukum Gogagomam dan kelurahan-kelurahan lain yang akan diaspirasikan di masa-masa mendatang dan akan diajukan dalam rapat paripurna dewan terdekat untuk kemudian dibahas secepatnya, untuk kemudian disahkan dan jadi Perda.
Akan halnya kendala regulasi, yakni PP No. 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan Permendagri No. 73 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Kelurahan yang mengunci aspirasi pemekaran Gogagoman dalam hal luas wilayah (Gogagoman hanya punya luas 2,26 Km2 atau 226 Ha., sementara ketentuan harus 5 Km2 atau 500 Ha.) dan tak bisa ditawar, calon Ketua DPRD pengganti Ahmad Sabir itu pada rapat meneguhkan tekad, akan melakukan “judicial review” atau uji materi ke Mahkamah Agung.
Disampaikan Gobel dalam rapat itu, tinggal ini celah untuk menerobos aturan regulasi. “Percepatan pemekaran menjadi urgen sebab dari sisi pelayanan publik, pemerintah Gogagoman sudah begitu kewalahan melayani penduduk yang jumlahya kurang lebih sama dengan kecamatan Kotamobagu Utara dan ‘judicial review’ asa terakhir kita,” katanya.
Dapat itu tersimpulkan DPRD akan menyurati Walikota dan segenap pemangku kepentingan terkait untuk membantu menyiapkan materi yang akan diajukan ke MA nanti. “Surat ke walikota akan dikirim hari Senin (27/8) nanti,” pungkasnya.
Mewakili Pemkot, Asisten II Gunawan Damopolii menyatakan akan menyupport penuh DPRD Kotamobagu dengan segala upayanya itu. (Chag)