Lensa.News, KOTAMOBAGU – Mundurnya lima anggota DPRD Fraksi PAN, termasuk Ketua DPRD Ahmad Sabir rupanya tak serta merta membuat hak PAN atas ketua DPRD langsung terisi.
Surat pengantar dari DPW PAN Sulut atas rekomendasi DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/100/VIII/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Edi Soeparno, perihal Persetujuan Ketua DPRD dari Fraksi PAN Atas Nama Ahmad Sabir Digantikan Anugrah Begie Chandra Gobel dan dimasukan pada 17 September 2018 dengan nomor berkas 548, masih tertahan di DPRD.
Begitupun pengantar dari DPD PAN Kota Kotamobagu untuk perihal yang sama dari DPP tertanggal 5 Oktober 2018 tak meluluhkan hati Djelantik Mokodompit sebagai pimpinan DPRD.
Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tata Tertib DPRD Kota Kotamobagu yang sudah direvisi, waktu untuk memproses usulan hak partai politik untuk pimpinan DPRD (begitupun PAW) di DPRD hanya tujuh hari.
Itu artinya, sejak surat masuk, hak partai pemenang Pemilu legislatif 2014 ini tertahan lebih sebulan, mendekati dua bulan.
Wakil Sekretaris DPD PAN Kota Kotamobagu Moh. Julianto sangat menyayangkan hal ini. Menurut Julianto, pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk memperjuangkan hak partainya. Apalagi bingkai aturan perundang-undangan yang berlaku memberikan garansi. “UU Pemda, UU MD3, PP 12/2018, dan Tatib DPRD,” kata kader Muhammadiyah ini.
Julianto melanjutkan, dari sisi administrasi, tak digubrisnya surat parpolnya itu mengindikasikan terjadinya praktek mal-administrasi, sebagaimama diatur Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Dalam aturan itu disebutkan, perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau kewajiban pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Dia menambahkan, mal-administrasi yang dilakukan atas hak parpolnya banyak, sebagaimana diatur UU Nomor 37/2008, mulai dari tindakan yang janggal (inappropriate), sewenang-wenang (arbitrary), melanggar ketentuan (irregular), penyalahgunaan wewenang (abuse of powe), atau keterlambatan yang tidak perlu (undue delay). “Tinggal kita masuk dari sisi yang mana, atau malah semuanya. Yang pasti pimpinan dan Sekwan bisa kena pidana. Belum UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” lugas Julianto.
Pada kesempatan terpisah, sekretaris DPD PAN Kota Kotamobagu, Sri Rahayu Monoarfa menegaskan, upaya persuasif dan kekeluargaan masih terus dilakukan. Pertemuan pertama sudah dilakukan jajaran DPD PAN dengan Djelantik di ruang kerjanya, tanggal 5 Oktober pekan lalu. “Pada seluruh peserta pertemuan Djelantik menjanjikan akan segera memproses usulan PAN, baik Ketua DPRD maupun PAW,” ungkap Monoarfa.
Namun Kenyataannya, Djelantik baru menandatangani surat untuk PAW yang sudah dimasukkan tanggal 7 Oktober. Sedangkan untuk usulan pergantian ketua DPRD belum ditanda tangani. “Rencananya, hari ini Rabu, (13/11/2018) kita akan datang lagi menemui pimpinan DPRD dan Sekwan. Semoga mereka kooperatif,” ucapnya. (mg2)