Lensa.News.com, KOTAMOBAGU- Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kotamobagu kini dipermudah. Salah satunya dengan memberikan discout atau potongan harga kepada warga yang hendak mengurus izin tersebut.
Menurut Kepala Bidang Penantaan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Petanaan Ruang (PUPR) Kotamobagu Adnan Pratama, potongan harga yang diberikan mencapai 50 persen. ” Potongan atau Discon ini diberikan untuk pengurusan retribusi IMB, rumah tinggal di Kota Kotamobagu, ” ujarnya
Kata Adnan, pooingan harga tersebut hanya dikhususkan bagi rumah tinggal satu lantai dengan luas 100 meter persegi.
”Diskon IMB akan berlaku 10 Juni hingga 10 Agustus 2019 mendatang,. Selain potongan harga, kita juga akan memberikan denah gambar secara gratis, “ sambungnya.
Adnan menambahkan untuk tempat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang retribusinya dibawah Rp 20 Juta, juga akan menerima diskon.“ Jadi hanya untuk nominal 20 juta kebawah,” tutupnya (alf)