Lensa.News,BOLMONG — Guna merancang peraturan daerah (Perda) tentang penarikan retribusi perikanan dan tangkap ikan agar pendapatan asli daerah (PAD) naik, DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara melakukan studi tiru ke Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kamis (27/6/19).
Dipimpin Wakil Ketua DPRD, Musli Manoppo (PAN), rombongan diterima Wakil Ketua Komisi III DPRD kota Ambon, Gerald Mailoa dan anggota DPRD lainnya Riduan Hasan, Zeth Pormes, Ary Sahertian, Rasyid Mewar, Mulyono Sudrik dan Djefry Toisuta, serta kepala dinas kelautan dan perikanan kota Ambon, Steven Patty di ruang rapat paripurna DPRD.
Penjelasan terkait Perda yang diinginkan dan selaras pun diberikan pimpinan komisi dan kepala dinas.
Musli Manoppo mengatakan, pembuatan Perda itu menjadi sangat penting dan karenanya memilih Kota Ambon untuk studi tiru. Karena di kabupaten Bolaang Mongondow itu satu kabupaten sudah pisah menjadi empat kabupaten, satu kota, dimana tiga kabupaten itu semua berada di pesisir pantai.
“Kami melakukan kunjungan ke kota Ambon untuk mengadopsi Perda yang sudah ditetapkan Pemkot-DPRD Ambon. Sebab pada intinya jangan kita membuat Perda dan tidak ada landasan hukumnya maka bisa menjadi Pungli. Karena juga soal PAD yang belum memenuhi target oleh dinas setempat dari Rp 100 juta hanya terealisasi Rp 18 juta tahun 2018. Langkah-langkah inilah yang kita lakukan agar sesuai dengan hukum. Jangan kita hanya ingin kejar PAD, tapi masuk Pungli”. ujar Musli.
Musli menambahkan, setelah mendengar paparan tentang penyusunan Perda dan proses penarikan retribusi dari DPRD dan DKP kota Ambon, maka sekembalinya ke Bolaang Mongondow, pimpinan dan komisi bisa bahas dan tindaklanjuti atas studi tiru yang dilakukan ini, sehingga target tahun ini Perda selesai dan ditetapkan dapat terwujud.
“Nanti kita balik, kita kaji Perda ini agar dapat ditetapkan tahun ini. Jangankan Rp 100 juta, kalau Perda sebagai payung hukum sudah ada kita bisa tambah lagi targetnya. Sebab memang potensi disana terkait perikanan sangat potensial,” paparnya mengakhiri.
Diketahui, kota Ambon bulan lalu baru menetapkan Perda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi tempat pelelangan ikan. Adanya Perda itu guna menstabilisasi harga ikan dan penarikan retribusinya bisa dilakukan secara maksimal guna meningkatkan PAD.(Advetorial)