Lensa.News,KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan mencairkan Gaji ke-13 bagi 2.438 Pegawai Sipil Negara (PNS).
Hal tersebut, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peratuan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Serta sesuai dengan Petunjuk Teknis pelaksanaan pembayaran gaji penghasilan ke 13 akan mulai dilaksanakan pada 2 Juli 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Inontat Makalalag, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Kota Kotamobagu, Syafrudin Abas, besaran Gaji ke 13 yang diterima sama dengan gaji bulan Juli.
“Gaji Juli dulu yang diterima, kemudian gaji 13. Insya Allah dibayarkan awal Juli,” ujar Abas, Rabu (19/6/2019).
Anggaran yang ada saat ini kata Abas, cukup untuk dibayarkan kepada 2.438 PNS Kota Kotamobagu. “Total gaji ke 13 yang akan dibayarkan Rp10,2 miliar,” sebutnya.
Sedangkan terkait prosedur pembayaran lanjut Abas, semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) terlebih dahulu.
“Prosedur pembayaran, setiap SKPD mengajukan SPP-SPM ke Bendahara Umum Daerah terkait tindak lanjut proses pembayaran gaji ke 13.” Pungkasnya.