Lensa.News,BOLTIM- Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar, SH kembali menginstruksikan kepada perangkat daerah (stake holder) terkait pemberian izin pelaku usaha agar lebih proaktif di dalam pengawasan dan penertiban pelaku usaha di wilayah Bolaang Mongondow Timur, di antaranya adalah usaha Penyulingan Minyak Cengkih, Sarang Burung Walet.
Hal tersebut, selalu disampaikan Bupati Sehan Landjar pada setiap kesempatan rapat dan pertemuan dan paling terakhir hal tersebut diinstruksikan kembali pada Selasa (2/7/2091) kemarin, agar semua jenis usaha harus mengantongi izin, dengan alasan bahwa bagi pelaku usaha yang memiliki izin sudah tentu telah nengikuti aturan yang sesuai dengan persyaratan RTRW, RDTR dan IMB. Hal tersebut disampaikan kepada dinas dan badan terkait seperti Dinas Perindag UKM & Pasar, BPTSP, DLH, Nakertrans, PUPR serta SatPol PP agar segera menertibkan pelaku usaha tanpa izin operasi.
Dengan terpenuhinya semua izin yang dipersyaratkan, maka, di sisi lain dari segi pendapatan asli daerah (PAD) akan tercapai sesuai dengan target yang telah di tetapkan oleh tim anggaran pemerintah daerah.
Sehan Landjar juga mengingatkan bahwa target yang di tetapkan dan realisasi capaian PAD kita belum berbanding lurus dengan anggaran pembangunan yang telah di keluarkan oleh pemerintah melalui APBD dan APBN Boltim selama kurun waktu 11 tahun.”Untuk itu saya minta agar dinas dan badan yang terkait dengan retribusi atau pendapatan agar lebih inovatif dalam menggali potensi PAD kita,” imbuh Sehan.
(***/Tri).