Lensa.News, KOTAMOBAGU — Salah satu nasabah dari Bank BRI Kotamobagu, merasa sangat dirugikan oleh pihak Kantor Cabang Kredit Plus Kotamobagu.
Bagaimana tidak, diduga pihak Kredit Plus Kotamobagu, lalai dalam melakukan penginputan data blokir (BI Checking) terhadap Non alias UT salah satu warga Desa Kopandakan 1, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dimana, UT memiliki KTP dengan nomor NIK ****03461******* hendak melakukan pinjaman kredit ke Bank BRI. Namun, pihak bank menyatakan bahwa UT memiliki tunggakan di Kredit Plus.
Padahal UT merasa bukan nasabah dari pihak Kredit Plus. Setelah dikonfirmasi kepihak Kredit Plus, ternyata NIK tersebut atas nama Osce alias OM warga Kelurahan Pobundayan.
Ketika ditelusuri data di Kantor Disdukcapil Kotamobagu, saudari OM memiliki NIK ****03661*******. Berbeda satu angka dari NIK KTP milik UT tersebut. Atas dasar inilah saudari UT merasa dirugikan oleh pihak Kredit Plus Kotamobagu.
“Saya sangat dirugikan, sudah jelas ini kesalahan pihak kredit plus. Saya minta pihak kredit plus bertanggung jawab,” ujar UT kepada Wartabolmong.news.
Tak hanya sampai disitu saja, saudara UT yang mewakilkan kepada anaknya untuk mengurus surat keterangan dari pihak Kredit Plus bahwa tidak memiliki tunggakan dari mereka, harus memakan waktu hingga 3 hari.
“Masih harus kesana kemari untuk meyakinkan bahwa itu bukan NIK KTP saya.” Jelasnya.
(Red)