Lima pelaku judi saat diamankan di Mapolres Bolmong.
Lensa.news-HUKRIM, Kotamobagu – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow mengamankan lima orang pelaku judi jenis kartu remi di Perumahan Perbinda Kelurahan Biga, Kecamatan Kotamobagu Utara, Sabtu (11/11/2017), sekitar pukul 15.00 Wita.
Ke lima pelaku itu yakni, AP (29) HA (57) RC (36) AM (44) dan HB (48). Ke limanya masih bertetangga dan tinggal di Kelurahan setempat.
Penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat kepada pihak Kepolisian tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi jenis Njit di wilayah Perumahan Perbinda Emas itu.
Mendapat laporan warga tersebut, petugas Satuan Reskrim Polres Bolmong langsung melakukan penggrebekan di lokasi tersebut dan mendapati lima orang masing-masing tiga perempuan dan dua Laki Laki yang sedang asik bermain judi jenis kartu remi.
Selain mengamankan ke Lima tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1,4 juta dan kartu remi jenis Njit.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hany Lukas saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan lima pelaku perjudian jenis kartu remi jenis Njit di Kelurahan Biga.
“Kelima pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah,” kata Hany.
Sementara itu, Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan SIK SH kembali menegaskan, Polres Bolmong berkomitmen akan memberantas segala bentuk praktek perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar senantiasa bekerjasama dengan Polisi untuk segera melaporkan serta memberikan informasi jika mengetahui ataupun melihat langsung adanya perjudian serta penyakit masyarakat lainnya yang membuat resah lingkungan sekitar. “Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya,” tegas Gani. (ren)