Lensa.News,BOLTIM — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membentuk tim, yang terdiri dari Dinas Lingkunhan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans), serta Bagian Sumber Daya Alam (SDA) dan Tata Ruang.
Pembentukan tim ini, tidak lain untuk menertibkan usaha penyulingan minyak cengkeh dan sarang burung walet yang belum mengantongi izin di Kabupaten Boltim.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala DLH Boltim Sjukri Tawil, Selasa (23/7/2019) kepada Lensa.News.
pihaknya telah membentuk tim yang akan meninjau langsung tempat usaha penyulingan minyak cengkih dan sarang burung walet.
“Tim yang dibentuk berdasarkan instruksi pak Bupati. Tim terdiri dari beberapa instansi terkait ini akan meninjau langsung kedua tempat usaha ini ,” kata Sjukri.
Menurutnya, tim tersebut nantinya akan menyisir seluruh lokasi usaha penyulingan minyak cengkih dan sarang burung walet yang tidak berizin di Boltim.
“Kita sudah turun di Desa Bai’, Nuangan dan Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan ditemukan tempat penyulingan daun cengkeh. Tindaklanjut itu upaya pendekatan terhadap pelaku usaha agar segera membuat izin usaha. Saat kita turun mereka merespon arahan yang kita berikan dan mereka segera mengurus izin usaha. Sebab, segala usaha harus ada izin sesuai peraturan berlaku juga serta harus ada kontribusi ke daerah,” ujarnya.
Pemkab Boltim lanjutnya, akan menindak tegas setiap pengusaha yang tidak kooperatif terhadap penegakan aturan. “Sekira 40 lebih tempat penyulingan terdapat di Desa Atoga, Bai’ dan Desa Buyandi harus kita tertibkan soal izin usaha. Ini intruksi pak bupati,” jelasnya.
(Tri)