Lensa.News,BOLTIM — Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah mensubsidikan setengah dari harga pupuk bagi petani yang ada di Kabupaten Boltim.
Sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Boltim Soetiono, bahwa subsidi yang berasal dari anggaran Kementerian Pertanian merupakan bantuan Pemerintah kepada para petani.
“Sebenarnya, Pemerintah telah membantu petani dengan memberi subsidi harga pupuk. Jadi harga pupuk yang dibeli oleh petani itu setengahnya dibayar oleh Pemerintah, dalam hal ini anggaran dari Kementrian Pertanian,” ungkap Soetiono.
Akan tetapi, subsidi pupuk ini berlaku hanya kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani (Poktani). “Tentunya yang mendapatkan subsidi pupuk yakni petani yang tergabung dalam poktani dengan menyusun, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK),” ujarnya.
Lanjut Soetiono, pupuk yang disubsidi pemerintah hanya 5 jenis pupuk, yakni pupuk Urea, NPK, Phonska, SP 36 dan ZA. “Yang disubsidi ada 5 jenis pupuk, tapi yang diproduksi saat ini hanya Urea, Phonska dan ZA,” tukas Soetiono.
(Tri)