Lensa.News,BOLTIM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), memeriksa pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap 1,2 dan 3 Boltim, Rabu (14/8/2019) yang bakal dilaksanakan selama sembilan hari kerja bersama Inspektorat Kabupaten Boltim.
Kepala Inspektorat Boltim Meike Mamahit mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan pencairan tahap 1,2 dan 3 oleh review APIP, nantinya diperiksa kembali atau penjaminan kualitas dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara.
“Jadi mereka memeriksa berdasarkan hasil laporan kami selama turun lapangan terkait DAK fisik,” ujar Meike Mamahit.
Kata dia, ada dokumen atau berkas yang dipersiapkan oleh Inspektorat seperti kertas kerja review dan kendalian mutu. Namun harus berkoodinasi dengan Badan Keuangan Daerah.
Laporan hasil dari pemeriksaan ini dilaporkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Jadi mereka turun ke sini, bukan atas permintaan sendiri, namun perintah undang-undang,” ujar Meike lagi.
Ketua Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulawesi Utara, Margaritha Mundung mengatakan, pemeriksaan atas Peraturan Presiden nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Isi Peraturan Presiden tentang peningkatan kualitas sistem pengendalian intern dan keandalan penyelenggara funsi pengawasan intern dalam rangka mewujudkan kesejakteraan rakyat.
“Hasil pemeriksaan kami, langsung dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” ujar Margaritha Mundung.
Lanjut, hasil pemeriksaan, atas laporan review dari Inspektorat Boltim. (Tri)