Lensa.News, KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara resmi membuka Kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPD) tahun anggaran 2019, di restorant lembah bening, senin (19/08/2019).
Wali Kota pada sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya kita untuk melaksanakan bersama untuk dapat memberikan informasi publik sekaligus untuk memberikan pemahaman, maupun pengetahuan yang diatur dalam RANPERDA tentang RIPPDA Kota Kotamobagu tahun 2019-2034 sebelum nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Payung hukum yang mengatur tentan RIPDA Kotamobagu tahun 2019-2034 merupakan salah satu upaya agar nantinya Pemkot Kitamobagu akan memiliki acuan untuk mengembangkan pembangunan kelembagaan pariwisata yang efektik dan efisien khususnya dalam rangkah mendorong pembangunan pariwisata yang berdaya saing serta berkelanjutan,” ujar Wali Kota
Lebih lanjut kata Walikota, keberadaan Perda tentang RIPDA ini juga sangat sejalan dengan tujuan dari penyelenggaraan pariwisata daerah, dimana dengan adanya Perda tentang RIPDA ini, selain dapat meningkatkan PAD melalui sektor pariwisata juga diharapkan dapat memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta dapat memperkenalkan dan mengundang peningkatan daya tarik pariwisata yang ada di daerah ini.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kedepan nati pengembangan pariwisata di Kota Kotamobagu akan dikembangkan dengan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang besifat memberdayakan masyarakat yang mencakup berbagai aspek seperti sumberdaya manusia, penasaran ilmu pengetahuan dan teknologi keterkaitan lintas sektor serta pemberdayaan usaha kecil,” lanjutnya
Wali Kota berharap, kedepan wisata di daerah semakin berkembang serta mampu menarik parq wisatawan nusantara hingga mancanegara.
“Diharapkan juga dengan adanya Perda yang akan mengatur tentang rencana induk pembangunan pariwisata ke daerah ini, maka kedepan nanti dunia pariwisata didaerah akan semakin berkembang sehingga nantinya mampu untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara serta yang tidak kalah pentingnya adalah menggerakkan ekonomi masyarakat Kita Kotamobagu melalui peningkatan investasi di bidang pariwisata,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Disbudpar) Agung Adaty menambahkan rancangan Ranperda tentang RIPPDA juga merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Ada tiga hal yang mendasar dalam pemenuhan pariwisata itu, diantaranya kuliner, budaya dan wisata. Nah, kita harus tetapkan dulu melalui Ranperda ini. Sebab, ini juga berkaitan dengan kawasan strategis pengembangan wisata dan ini menjadi dasar kita untuk mengembangkan wisata selama 15 tahun kedepan,” pungkasnya (alf)