Lensa.News, KOTAMOBAGU– Pengembangan sektor wisata di Kota Kotamobagu terus didorong. Hal itu diperkuat dengan adanya hukum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) tahun anggaran 2019 di Kotamobagu.
Menurut Wali Kota Ir Hj Tatong Bara dengan adanya payung hukum Ranperda tentang RIPPDA tersebut, maka Pemerintah bisa dengan mudah masuk di dalam pengembangan kepariwisataan.
“Jadi ini pertama saya apresiasi karena ini inisiatif DPRD. Artinya dengan begitu pemerintah lebih mudah memasuki secara kuat didalam kepariwisataan. Nah payung hukum yang dibahas ini merupakan perisapan tahun 2019 hingga 2034 mendatang,” ujar Tatong
Selain itu, Tatong juga meminta Instasi terkait untuk bekerja dengan komprehensif. Maka, dengan ditetapkannya Perda tentang RIPPDA tersebut diharapkan akan ada lompatan-lompatan terkait kepariwisataan di Kotamobagu.
“Arah kebijakan pemerintah pun itu sidah mulai masuk karena sudah ada payung hukum.
Kepada instansi terkait dalam hal ini dinas pariwisata juga diharapkqn mereka mampu bekerja dengan kuat untuk membahas ini, karena pariwisata itu dari hulu ke hilir, mulai dari trasportasinya, perhotelannya dan industrinya sampai komoditi penopang itu dan lokasi maupun kegiatan pariwisata yang dituju menjadi sesuatu yang menarik sehingga dengan begitu ada kunjungan lompatan industri akan terjadi,” pungkas Tatong
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Disbudpar) Agung Adaty menambahkan rancangan Ranperda tentang RIPPDA juga merupakan syarat untuk mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Ada tiga hal yang mendasar dalam pemenuhan pariwisata itu, diantaranya kuliner, budaya dan wisata. Nah, kita harus tetapkan dulu melalui Ranperda ini. Sebab, ini juga berkaitan dengan kawasan strategis pengembangan wisata dan ini menjadi dasar kita untuk mengembangkan wisata selama 15 tahun kedepan,” pungkasnya (alf)