Lensa,KOTAMOBAGU – Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu, menggelar sosialisasi pencegahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural dengan mengundang para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kotamobagu, Selasa (14/11/2017) siang tadi.
Kegiatan yang di laksanakan di room meating tersebut di hadiri oleh, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenkumHAM, Pondang Tambunan, SH. MH dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil KemenkumHAM, Murdjito.
Dalam pemaparan, Pondang menegaskan, pencegahan pemberangkatan TKI Non Prosedural sangat penting, jangan sampai, ada warga yang berangkat keluar negeri menjadi TKI namun tidak memenuhi persyaratan mengakibatkan persoalan dikemudian hari.
“Selama ini yang jadi persoalan TKI yang bekerja diluar negeri karena tidak memenuhi persyaratan, yang paling utama soal syarat administrasi dan keahlian,” ungkap Pondang,
Sementara kata dia, tugas pokok imigrasi adalah mencegah dan melindungi TKI yang akan bekerja diluar negeri.
” Tugas imigrasi mencegah TKI jangan sampai diperdagangkan atau dieksploitasi atau tersangkut persoalan hukum dikemudian hari. Karena itu sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar ketika menjadi TKI harus sesuai prosedur, diantaranya berangkat dari perusahaan yang jelas, memiliki kelengkapan administrasi, serta sudah mengikuti pelatihan dan di rekom Disnaker, agar memiliki tujuan yang jelas,” ungkapnya.
Kepala Imigrasi Kelas III Kota Kotamobagu, Joni Rimagot mengungkapkan, hingga saat ini, data yang dikantongi pihak imigrasi ada 1304 warga BMR yang mengurus pasport ke luar negeri.
“Kita butuh kerjasama semua pihak untuk pencegahan pemberangkatan TKI Non Prosedural, makanya sosialisasi ini sangat penting, kita tidak apriori namun sangat diharapkan TKI yang berangkat ke luar negeri mengikuti prosedur,” kata dia.
Saat ini, pihak imigrasi telah menerapkan pengurusan Pasport berbasis online, sehingga masyarakat tidak perlu susah-susah datang ke kantor imigrasi, namun pihak imigrasi akan memverifikasi secara akurat jika ada warga yang mengurus pasport.
“Salah satu tujuan pengurusan pasport berbasis online adalah untuk mempermudah masyarakat, namun dengan alasan dan tujuan yang jelas,” pungkasnya. (Ren)