Lensa.News,BOLTIM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sosialisasi penerapan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Aparatur Desa se- Kabupaten Boltim, Selasa (27/8/2019) di aula kantor Bupati Boltim.
Sosialisasi diikuti seluruh Kepala Desa dan sebagian perangkat Desa yang ada di Boltim. Serta turut hadir dalam sosialisasi tersebut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim dan pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Kotamobagu selaku pembawa materi dalam sosialisasi.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotamobagu, Agnes Puji Hastuti kepada Lensa.News mengatakan, Aparat Desa se- Boltim akan didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program, yaitu jaminan kecelakaan dan jaminan kematian.
“Jaminan ini untuk perlindungan perangkat Desa se Boltim. Dimana, perlindungan tenaga kerja terhadap resiko pekerjaan dan resiko kematian bagi perangkat desa dalam program BPJS ketenagakerjaan,” kata Agnes.
Lanjut Agnes, untuk syarat yang harus disiapkan oleh aparat desa yakni foto copy KTP, mengisi formulir pendaftaran dan membayar iuran. “Untuk besaran iuran yang harus dibayar itu, disesuaikan dengan besaran pendapatan. Jika rata-rata pendapatannya Rp 1 juta, maka tiap bulan itu dia wajib membayar iuran sebesar Rp. 5.400,” ujarnya.
Sementara, Kepala DPMD Boltim, Slamet Umbola mengatakan, bahwa untuk tahun 2019 ini, pembayaran iuran masih dilakukan tiap bulan dan dipotong dari gaji setiap aparat desa. “Nanti di tahun 2020, akan dianggarkan lewat APBDes dan akan dibayar selama setahun dengan besaran iuran sesuai gaji aparat desa. Kecuali tahun 2019 ini, dimulai dari Agustus, masih ada dispensasi dari BPJS Ketenagakerjaan besaran biaya iuran itu disama ratakan semua sebesar Rp 5.400,” tukasnya.
(Tri)