Lensa,KOTAMOBAGU — Walikota Kotamobagu Tatong Bara mengecam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkup Kesehatan menginstitusi jam kerja dengan tenaga kontrak.
“Untuk menjaga tugas masing-masing, tidak boleh seorang ASN organik yang ditugaskan pada saat jam kerjanya namun menginstitusi waktu dengan tenaga kontrak. Apalagi jam kerjanya dimalam hari. Memang ada informasi, tetapi selama ini belum ada yang saya temukan,” kata Tatong Bara kepada sejumlah awak media, Rabu (15/11/2017) siang tadi.
Tatong pun telah mewarning bagi ASN yang melakukan hal tersebut saat melakukan pertemuan dengan petugas-petugas kesehatan. Jika dilakukan, dirinya tidak segan-segan memberi sanksi.
“Mudah-mudahan Rumah Sakit di Kotamobagu tidak ada yang seperti ini, dan itu sudah saya warning. Jika kedapatan, saya akan beri sanksi dua-dua yang menginstitusi jam kerja,” tegas Tatong.
Lanjutnya, sanksi yang bakal dikenakan jika melakukan penukaran jam kerja, yakni pemindahan dan pembinaan bagi kedua yang melakukannya.
“Tentu pemindahan dari tempat dia bekerja dan akan dilakukan pembinaan. Jika perlu tidak dikaryakan dulu kalau perilakunya seperti itu. Yang satu malas dan yang satu hanya orientasi untuk profit,” ujar orang nomor satu di Kotamobagu ini. (tri)