Lensa.News, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong praja (SatpolPP) melakukan penindakan peternakan hewan Babi yang berada di Desa Kopandakan I Kecamatan Kotamobagu Selatan, dalam penertiban dan pendataan tersebut para peternak menyampaikan keluhan untuk pemerintah kotamobagu, Selasa (03/09/2019).
Penindakan itu adalah respon terhadap keluhan Warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktifitas peternakan babi tersebut. Juga menyusul adanya laporan yang dilayangkan oleh SDN 3 Kopandakan kepada Dinas Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bambang S Dahlan, kunjunganya bersama aparat TNI dan Polri untuk melihat secara langsung aktifitas peternakan Babi yang ada di Kopandakan 1 RT 07 Dusun 3
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan, dan memang warga juga ada yang berharap kandang ini ditertibkan. Sehingga hari ini kami turun bersama Tim terpadu dari POM TNI dan Polres Kotamobagu, kita melakukan pendataan berapa banyak ternak dan siapa siapa pemiliknya,” terang Dahlan
Kata Dahlan, persoalan keberadaan peternakan babi ini bukan kali pertama dikeluhkan warga. Bahkan, Pemerintah Desa setempat sudah pernah melayangkan surat peringatan serta kesepakantan bersama para peternak tersebut.
“Kita akan sampaikan hasil temuan ini kepada pimpinan untuk diambil tindakan,” pungkasnya
Meity salah satu peternak menyampaikan keluhan atau permohonan kepada pemerintah kotamobagu agar dapat membantu menyiapkan lahan untuk mereka beternak, diakuinya juga aktifitas peternakan Babi miliknya sudah mendapatkan peringatan sebanyak Tiga kali dari Pemerintah desa setempat, namun pihaknya masih meminta waktu sampai beberapa bulan kedepan agar bisa menjual ternaknya sebelum ditutup dan untuk mencari lahan baru untuk mereka beternak.
“Kami berharap Pemerintah dapat menyiapkan lahan bagi kami agar dapat beternak dengan aman. Usaha ini juga untuk membiayai hidup kami, membiayai sekolah anak saya,” ujar Meity Sabar salah satu peternak Babi
“Memang kami sudah diberikan peringatan oleh Pemerintah desa sebanyak 3 kali, tapi kami juga meminta waktu sampai bulan desember, agar bisa dijual dulu baru ditutup. Dan kalaupun ada penertiban ya harus dilakukan secara merata,” tambahnya.
Semntara itu, dari hasil pendataan Sat Pol PP Kotamobagu terdapat 41 orang peternak Babi dengan jumlah ternak sebanyak 384 ekor, dan usia mulai 1 – 9 bulan. Adapun makanan yang diberikan berupa kosentrat dan konga.
“Hari ini kami melakukan penindakan dan pendataan sejumlah peternak babi yang menjadi keluhan warga sekitar. Nah, dari hasil ini kami akan laporkan ke pimpinan untuk ditindak lebih lanjut,” tambah Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bambang S Dahlan.
(Ikbal)