Lensa.News, KOTAMOBAGU — Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu masih menunggu dari pemerintah pusat, tentang Petunjuk Teknis (juknis) batas usia Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berumur maksimal 40 tahun, .
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam kepada awak media mengungkapkan, bahwa untuk Keppres nomor 17 tahun 2019 untuk CPNS tentang batas usia 40 tahun memang sudah ada, akan tatapi pemerintah masih menunggu juknis dari perintah pusat sebagai tindak lanjut dari kepper tersebut.
“Keppres nomor 17 tahun 2019 tentang batas usai 40 tahun untuk calon ASN memang sudah ada. Tetapi kita masih menunggu Petunjuk Teknis (juknis) sebagai tindak lanjut dari Kepres tersebut,” ungkap Rustam.
Rustam menambahkan, begitu Juknis tentang batas usia calon ASN yang merupakan tindak lanjut dari Kepres nomor 17 tahun 2019 merupakan salah satu atutan turunan yang mengatur lebih detail tentang teknis dan tata cara bagaa usia calon ASN nanti.
“Juknis itu merupakan salah satu aturan turunan yang mengatur lebih detail tentang teknis tata cara batas usia ASN,” tambahnya.
Diketahui, Kepres nomor 17 tahun 2019 tersebut mencantumkan kalau batas usia 40 tahun bagi para calon ASN hanya ditentukan pada enam formasi, yakni Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
“Selain dari enam formasi itu, para pelamar tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang batas usai maksimal calon ASN adalah 35 tahun, dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,” tutur Kepala Biro Hubungan Msyarakat (BKN) Mohammad Ridwan.
(Ikbal)