Lensa.News, BOLMUT — Polsek Bolangitang yang di pimpin Ipda Agus Sumandik SE menangkap IH Alias Id (47) Warga Desa Bolangitang 2 Kecamatan Bolangitang Barat atas dugaan kejahatan pedofilia yang sempat menghebohkan warga Bolmut. Dimana pria yang bekerja sebagai Wiraswasta ini di amankan Polisi karena telah menyodomi seorang anak balita.
Pelaku yang sempat buron ini terpaksa dihadiahi timah panas yang bersarang dikakinya oleh Polsek Bolangitan saat di lakukan penangkapan.
Pelaku berhasil di ciduk Team Crime Hunter Polsek Bolangitang dibantu oleh Team Resmob Polres Bone Bolango diwilayah Hukum Polres Bone Bolango di tempat persembunyiannya di Desa Kabila Rabu, (18/9) pukul 22.30 wita atas informasi dari masyarakat.
Kapolsek Bolangitan saat Dikonfirmasi Lensa.News membenarkan hal tersebut, pada waktu melakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri sehingga pelaku terpaksa harus di lumpuhkan.
“Ya benar, tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri”.ujar Agus saat di konfirmasi via Whatsapp.
Dari informasi yang berhasil di rangkum Lensa.News melalui Kapolsek, bahwa predator anak ini sudah menjadi DPO Polsek karena sudah sangat meresahkan, Id melakukan perbuatan bejatnya itu pada beberapa waktu lalu kepada salah satu warga Desa Bolangitan 2, pada hari Jumat (23/08) pukul 13.30 Wita, saat itu korban sedang berada disekolah, kemudian dengan bujuk rayu si predator anak ini melakukan aksi bejatnya. Merasa ketakutan korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya,tidak terima dengan kejadian itu orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polsek Bolangitan dengan nomor LP/64/VIII/2019/RES-KTGU/SEK-BOLIT. Berdasarkan laporan tersebut pihaknya sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap Id untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
“Sudah tiga kali pemanggilan tersangka tidak koperatif, malah melarikan diri ke Gorontalo “.ungkap Agus.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa berkas perkaranya tetap jalan, ditangani oleh penyidik Polsek Bolangitan, dan untuk tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Kotamobagu guna menjaga hal-hal yang tidak dinginkan, tersangka kasus asusila dibawah umur ini terjerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81-82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar
“Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dan untuk saat ini kita sudah mengamankan pelaku di sel tahanan Polres Kotamobagu” tutup Mantan Kapolsek Sangkub ini mengakhiri.
(Ikbal)