Lensa.News, KOTAMOBAGU — Dinas Perdagang Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu bertindak tegas kepada para pedagang yang belum melakukan pembayaran retribusi. Kemarin (23/9)
Kepala Disdagkop Herman Aray mengatakan, Bukan hanya meneyegel salah satu kios di pasar 23 Maret ini, DisdagkopUKm juga menyita sementara dagangan milik pedagang yang ada di kios tersebut juga ikut disita Disdagkop. Meski sudah beberapa kali diingatkan, pedagang itu rupanya tak juga jera dengan peringatan tersebut.
”Kita tutup dan ambil alih karena Pedagang yang menyewa tempat ini belum melakukan pembayaran retribusi sejak Januari 2019,jadi sudah menunggak hampir 1 tahun ini,” ujar Aray
Menurut Aray sebelumnya Kios ini sudah disegel, tapi pedagang yang menempati kios tersebut hingga kini belum membayar tunggakan, dan membongkar gembok yang telah dipasang.
”Untuk itu hari ini kita ambil tindakan tegas, dengan menutup kios dan menyita dagangan sebagai efek jera, dan ini juga bagian dari pengambil alihan objek retribusi. Jadi dagangannya ini akan kita bawah ke Kantor, tapi akan dikembalikan lagi ke pedagang” ujar Aray
Sementara Lina Muno Pemilik Kios tersebut mengaku belum melakukan pembayaran karena sepi pembeli ” Itikad untuk membayar itu ada tapi kondisi pasar saat ini yang sepi, membuat kita terpaksa belum melunasi tunggakan,” katanya.
(Ikbal)