Lensa.News, KOTAMOBAGU —Pembangunan jalan lingkar di Kotamobagu masing-masing tahapan mulai dari perencanaan hingga pembahasan wilayah yang terkena dampak sudah diantisipasi.Jumat (27/9).
Hal itu dibuktikan dengan adanya pertemuan antara Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan dan Wakil Bupati Boltim Rusdy Gumalangit beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Imaran Amon, pertemuan tersebut untuk membahas rencana pembangunan ring road dimana jalur tersebut akan melewati wilayah Boltim.
“Untuk melihat data-data kepemilikan lahan dari jalur yang akan dilewati, kita itu sudah mengantongi data tersebut tinggal menghitung luas lahan kemudian disandingkan,” ungkap Amon
Hasilnya kata Amon, akan diserahkan kepada pihak provinsi. Karena untuk pembebasan lahan akan dilakukan pemerintahan setingkat diatasnya. Artinya persoalan ganti rugi dilakukan langsung pihak Provinsi Sulut.
“Besaran ganti rugi, dihitung berdasarkan NJOP. Namun, pembayaran ganti rugi tidak hanya dihitung luas bidang tanah pemilik, tapi juga apa-apa yang ada di atas tanah juga dihitung,” pungkasnya.
(Ikbal)