Lensa.News, KOTAMOBAGU — Berdasarkan surat edaran Nomor 003/Setda-KK/141/X/2019, bahwa besok Rabu 2 Oktober 2019 adalah Hari Batik Nasional. Melalui surat itu, meminta dan mengimbau Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kotamobagu wajib mengenakan Pakaian Batik.
Sekretaris Daerah Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT menerangkan bahwa Dalam surat edaran juga tertulis bahwa seluruh pegawai negeri sipil, tenaga harian lepas, sangadi dan perangkat Desa/Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang sedang bertugas, agar dapat mengenakan baju batik.
“Seluruh Asn, Kepala Desa/Kelurahan dan perangkat wajib menggunakan baju batik,” terangnya
Hari Batik Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 33/2009 pada setiap tanggal 2 Oktober. Pemilihan 2 Oktober berdasarkan keputusan Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan atau United Nations Of Educational, Scientife, and Cultura Organization (UNESCO), yang secara resmi mengakui batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia.
UNESCO memasukkan batik dalam Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia dan budaya lisan non-Bendawi. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia.
Peringatan Hari Batik Nasional Oktober 2019 ini telah memasuki tahun ke 11. Penetapan Hari Batik Nasional sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan martabat bangsa Indonesia dan citra positif di forum internasional, serta untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Sande juga menambahkan bahwa untuk penggunaan baju batik besok adalah batik nasional dan hanya untuk hari batik pada besok, selanjutnya kembali seperti biasa mengikuti sesuai aturan penggunaan pakaian untuk ASN.
“Untuk batik yang digunakan besok adalah batik nasional, selanjutnya kembali mengikuti sesuai aturan penggunaan pakaian ASN” ungkap sande saat di konfirmasi oleh media.
(Ikbal)