Lensa.News, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kotamobagu dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengelar pertemuan di ruang Wakil Walikota Kotamobagu, Rabu (02/10).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Imran Amon, mengatakan pertemuan untuk membahas rencana pembangunan Ring Road dimana jalur tersebut akan melewati wilayah Kotamobagu dan Boltim.
“Pertemuan juga untuk melihat data-data kepemilikan lahan dari jalur yang akan dilewati. Nah, keduanya itu sudah mengantongi data tersebut tinggal menghitung luas lahan kemudian disandingkan,” ujar Amon.
Menurutnya, terkait pembebasan lahan ada kententuan apabila diatas 5 hektar dan melintasi lebih dari satu Kabupaten atau kota berarti itu kewenangan Provinsi.
“Komunikasi dengan pihak Provinsi tinggal menunggu pengadaan dokumen, sebab masih ada empat tahapan yang harus dilalui untuk pengadaan tanah, yang pertama tahap perencanaan yaitu dari kami di daerah, sementara tiga menjadi menjadi kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan, menyampaikan progres Ring Road saat ini dalam tahap pendataan kepemilikan lahan yang akan dilalui oleh jalur Ring Road.
“Terkait pembebesaan lahan pada intinya di data dulu, diukur dulu dalam setiap bidang lahan yang akan dilewati bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.
Setelah dilakukan pembahasan dengan Pemkab Boltim, Pemkot Kotamobagu selanjutnya akan membahas Ring Road dengan Pemkab Bolmong
Berikut jumlah luas wilayah yang nantinya akan dilewati jalur Ring Road :
1. Kotamobagu : Panjang 15.100 dan 367 Bidang
2. Bolmong Induk : Panjang 11.892 dan 247 Bidang
3. Bolmong Timur : Panjang 7000 dan 273 Bidang
(Ikbal)