Lensa.News, KOTAMOBAGU — Bedasarkan data yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu melalui Kasie Pidana Umum (Pidum) Zulkarnaen Perdana, M., SH. Tercatat dari Bulan Januari Sampai September 2019 khusus Wilayah Kotamobagu ada 20 kasus anak dibawah umur, 90% nya adalah perbuatan asusila terhadap anak.
Wilayah Kotamobagu dengan jumlah angka kasus tersebut bisa disebutkan cukup banyak, untuk itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu memalui Kasie Pidum saat ditemui awak media berharap agar pihak-pihak yang terkait, perangkat Kelurahan/Desa, Tokoh Agama dan Orang Tua harus dapat bekerja sama dalam menekan jumlah angka kasus tersebut.
“Untuk kasus anak yang ada dikotamobagu tergolong cukup banyak dan harus menjadi perhatian bagi seluruh kalangan baik pemerintah maupun orang tua, 90% kasus asusila ini diakibatkan karena pengaruh miras, kurangnya pendekatan emosional, dan sosialisai terhadap anak tentang terhadap anak. Khusus orang tua agar bisa memberikan penjelasan tata cara berpakaian untuk anak karena itu juga salah satu pemicu terjadinya kasus asusila terhadap anak dibawah umur”, terang Kasie Pidum
Ditambahkan nya untuk kasus anak dibawah umur ini ada berbagai macam tindak pidana dan yang mendominasi adalah kasus asusila, dari yang tercatat sudah 10% untuk kasus asusila yang sudah ada putusan sidang dari Pengadilan Negeri Kotamobagu, sisanya masih dalam tahap pemeriksaan berkas tahap 2 dan proses sidang.
“Sudah sebanyak 10% yang sudah putus sidang, masing-masing diputus hukuman paling rendah 4 tahun bahkan ada yang sampai 6 tahun penjara” tambahnya
Berikut data 20 kasus dibawah umur dari pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu :
1. Persetubuhan dibawah umur ada 8 kasus semuanya adalah sebagai korban.
2. Kasus cabul ada 5 kasus semuanya adalah korban.
3. Laka lantas dibawah umur ada 3 kasus masing-masing 1 anak dibawah umur yang menjadi tersangka, dan 2 lainya menjadi korban.
2. Kekerasan fisik terhadap anak ada 2 kasus masing-masing sebagai korban.
5. Kekerasan secara berkelompok ada 2 kasus masing-masing adalah korban dan tersangka.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A). Rafika Bora saat dikonfermasi Lensa.News Via WhatsApp mengenai hal tersebut mengatakan bahwa sejak tahun lalu Pemerintah Kotamobagu telah berupaya dengan menyelenggarakan sosialisasi ke Kelurahan/Desa dan Sekolah tentang Undang-undang Perlindungan Anak (PA) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sekarang tinggal melakukan program lanjutan, namun dalam hal ini tidak cukup hanya dengan diadakan sosialisasi saja, peran orang tua adalah hal yang paling penting.
“Pihak kami telah melaksanakan sosialisasi sejak tahun lalu ke Pemerintah Desa/Kelurahan dan sekolah, namum sekedar sosialisasi saja tidak cukup. Peran aktiv orang tua memberikan perhatian terhadap anak sangatlah penting”, ungkapnya
Rafiqa juga menambahkan, untuk seluruh kasus anak di Kotamobagu pihaknya selalu berkoordinasi dan melakukan pendampingan lewat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Alhamdulillah untuk semua kasus anak di kotamobagu kami dampingi lewat P2TP2A” tutup Rafiqa.
(Ikbal)