Lensa.News, KOTAMOBAGU — Penertiban Pedagang pasar di dua lokasi yaitu pasar Serasi dan 23 Maret kembali dilakukan tim gabungan dari Pemerintah Kotamobagu setelah beberapa waktu melakukan peringatan lisan disertai dengan pemberitahuan tertulis. Kamis (10/10).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diperdagkop-UKM), Dinas Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (10/10), hari ini lakukan pembongkaran terhadap pedagang yang dianggap sudah melewati areal terlarang seperti badan jalan dan trotoar, hal ini sudah diwarning beberapa waktu lalu kepada para pedagang yang dianggap menempati tempat yang bukan peruntukannya.
“Penertiban ini sesuai peraturan daerah yang berlaku dan harus dipatuhi oleh pedagang. Sebelumnya, kita juga terlebih dahulu menyampaikan peringatan secara lisan dan tulisan,” kata Kepala Disdagkop dan UKM, Herman Aray.
Terpantau, meski sedikit mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang, penertiban terus dilakukan oleh tim gabungan yang didampingi oleh Anggota Polres Kotamobagu dan TNI.
(Ikbal)