Lensa.News, KOTAMOBAGU — Berdasarkan laporan warga, Pemerintah Kelurahan Kotobangon, bekerjasama dengan Satpol-PP Kotamobagu, POM dan Polres Kotamobagu, menggelar razia di sejumlah tempat kos-kosan di wilayahnya, Minggu (12/10), Sekira pukul 21.00 wita.
Berdasarkan pantauan media Lensa.News, saat pemeriksaan petugas menemukan banyak pasangan di luar nikah hingga minuman oplosan jenis obat batuk, dan cap tikus. Di antara penghuni kosan yang dirazia, beberapa diantaranya tidak memiliki kartu identitas diri.
11 penghuni kosan ini pun dibawa ke kantor Kelurahan Kotobangon untuk didata dan diberikan pembinaan. Sementara sejumlah botol minuman oplosan diamankan oleh Satpol-PP.
Kepala Bidang Operasional Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dachlan, mengatakan, razia tersebut menyusul telah diberikannya surat pemberitahuan ke pemilik dan menghuni kosan untuk melapor ke pihak pemerintah.
“Ini mengacu pada tertib lingkungan, yakni melapor ke pemerintah. Sebab, rata-rata sudah 3 bulan tidak melapor. Dikhawatirkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pemerintah tidak.bertanggungjawab atas hal tersebut,” ujarnya.
“Untuk penghuni yang bukan pasangan suami isteri akan kami buatkan surat pernyataan dan ada pembinaan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Lurah Kotobangon, Kori M Manoppo mengatakan, penertiban kos-kosan dikarenakan banyak laporan masyarakat.
“Di Kelurahan Kotobangon banyak penduduk gelap. Artinya, tidak memiliki identitas diri atau yang tidak melapor ke pemerintah baik itu RT, RW atau ke kantor Kelurahan dan tidak mengurus surat keterangan domisili. Sehingga itu kami lakukan penertiban khusus di Kelurahan Kotobangon,” ujarnya.
“Selain itu juga, banyak pemilik usaha kos ini yang tidak membayar pajak hingga tidak memiliki izin,” tambahnya.
(Ikbal)