Lensa.News, KOTAMOBAGU — Satpol-PP Kotamobagu, POM dan Polres Kotamobagu, temukan pasangan dibawah umur saat menggelar razia di sejumlah tempat kos-kosan di Kelurahan Kotobangon, Minggu, (12/10).
Razia gabungan yang turun lokasi bersama Perangkat Kelurahan ini berdasarkan laporan warga kepada Lurah Kotobangon yang resah dengan aktivitas kos-kosan yang berada di sekitar rumah warga.
Saat razia pemeriksaan, petugas menemukan banyak pasangan di luar nikah yang tinggal bersama, tak hanya itu Satpol-PP juga temukan pasangan yang saat diperiksa tidak dapat menunjukkan kartu identitas diri atau KTP yang diduga masih dibawah umur, dibeberapa kamar lainya Satpol-PP juga mendapati minuman oplosan jenis obat batuk, dan cap tikus.
Kurang lebih 11 Orang penghuni kosan yang diantaranya terdapat pasangan dibawah umur ini diamankan ke kantor Kelurahan Kotobangon untuk didata dan diberikan pembinaan, saat pendataan pasangan dibawah umur dengan inisial “H” ini masih berusia 17 tahun, yang masih duduk di bangku Kelas 3 disalah satu sekolah yang ada BMR, dan bukan penduduk Kelurahan Kotobangon, yang kini sedang mengikuti Pendidikan Sistem Ganda (PSG) disalah satu instansi yang ada di Kotamobagu.
Kepala Bidang Operasional Satpol-PP Kotamobagu, Bambang Dachlan, mengatakan, razia tersebut menyusul telah diberikannya surat pemberitahuan ke pemilik dan penghuni kosan untuk melapor ke pihak pemerintah.
“Ini mengacu pada tertib lingkungan, yakni melapor ke pemerintah, yang dikhawatirkan, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka pemerintah tidak bertanggungjawab atas hal tersebut, kemudian untuk pasangan diluar nikah ini akan kami buatkan surat pernyataan” ujar Bambang.
Sementara itu, Lurah Kotobangon, Kori M Manoppo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban kos-kosan dikarenakan banyak laporan masyarakat, serta mendata para penghuni kosan agar diketahui jumlah penduduk luar yang berdomisili di Kelurahan Kotobangon.
“Di Kelurahan Kotobangon banyak penduduk gelap. Artinya, tidak memiliki identitas diri atau yang tidak melapor ke pemerintah baik itu RT, RW atau ke kantor Kelurahan dan tidak mengurus surat keterangan domisili. Sehingga itu kami lakukan penertiban khusus di Kelurahan Kotobangon,” ujarnya
Mengenai pasangan dibawah umur yang berhasil dijaring dalam razia kos itu, Lurah Kotobangon menjelaskan bahwa pihak Kelurahan yang nantinya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait memanggil orang tua dari kedua anak tersebut, dan memberikan pembinaan dengan menjelaskan tentang pasal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar bisa diketahui.
“Untuk pasangan dibawah umur, kami selaku Pemerintah sudah memanggil orang tua anak tersebut untuk kemudian diberikan pembinaan agar supaya orang tua juga bisa berperan aktiv dalam mendidik anak demi masa depan mereka, selain itu juga, ada beberapa penghuni kos yang masih kami tahan kartu identitas nya yang kemudian akan didata dan dibuatkan surat domisili”, Jelas Lurah.
Untuk itu juga kami dari pihak Pemerintah, dalan hal ini Kelurahan Kotobangon khususnya menghimbau agar mengecek Pajak tempat usaha Kos-Kosan dan untuk kedepannya dapat lebih memperhatikan dan mendata para penghuni Kos, kemudian dilaporkan kepada RT setempat.
“Untuk kedepan kepada para pemilik usaha Kos-Kosan ini agar diperhatikan mengenai pajak, dan mendata para penghuninya, serta dilaporkan ke aparat Kelurahan setempat” Tutup Lurah Kotobangon.
(Ikbal)