Lensa.News, HUKRIM – MM alias Mar Oknum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), warga Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan RD alias Rus, dilaporkan ke Polres Kotamobagu.
Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor: STTLP/980.a/X/2019/SULUT/RES-KTGU.
Kronologi kejadian bermula saat korban sedang melakukan pekerjaannya untuk mengantar Helobrick pesanan untuk program bantuan Rumah Miskin di Lorong Permata Desa Bongkudai, Kecamatan Modayag Barat, Kabupaten Boltim, Sabtu (12/10), sekira pukul 20.15 Wita.
Korban saat mengendarai kendaraan roda empat jenis Mithubishi L300 Pick-up, melintasi jalan yang menanjak. Kendaraan korban tersebut, berpas-pasan dengan mobil yang dikendarai MM, jenis Toyota Inova berwarna silver.
Namun, MM tidak memberikan jalan kepada korban, padahal kendaraan korban dalam posisi menanjak. Korban pun langsung menghindar ke arah kiri jalan dan langsung berhenti untuk mematikan mesin kendaraan.
MM pun turun dari kendaraannya dan langsung memarahi korban, melihat hal itu korban juga langsung turun dari mobil dan meminta maaf kepada MM.
Namun, bukannya menerima permohonan maaf, MM justeru langsung melakukan pemukulan sebanyak 4 kali, beruntung korban mampu menghindar sehingga tidak mengenai wajahnya.
“Padahal saya sudah minta maaf namun dia (Diduga pelaku Red) justru ingin memukul saya,” ungkap korban saat diwawancarai Minggu (03/10).
Tak sampai di situ, lelaki berinisial RD yang juga diduga sebagai salah satu pelaku, tiba-tiba datang dan langsung memukuli bagian wajah korban, sehingga mengalami memar di bagian mata dan bibir.
“Saya kaget tiba-tiba ia datang dan langsung memukul saya. Saya pun langsung melakukan fisum dan melaporkannya ke pihak Kepolisian, agar kejadian yang saya alami ini bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu, AKBP Gani Fernando Siahaan, SIK, MH melalui Kasubag Humas, AKP Rusdin Zima, membenarkan laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Perlu diketahui, secara hukum, apabila seseorang melakukan main hakim sendiri maka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, korban luka berat, ancaman hukuman 5 tahun, dan korban tewas, ancaman hukuman 7 tahun.
Sementara untuk Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dalam penjelasan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang- buang barang sehingga berserakan. Dengan ancaman hukuman, tindak kekerasan, ancaman hukuman 5,5 tahun penjara, menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukuman 7 tahun penjara, korban luka berat, ancaman hukuman 9 tahun penjara dan korban tewas, ancaman hukuman 12 tahun penjara.