Lensa.News,BOLTIM — Aktivitas perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yang berada di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) PT. Lanut Nusa Anugerah, masih ilegal.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim, melalui Kepala Bidang Perizinan Isnaidi Mokodompit, Rabu (16/10/2019) bahwa, keberadaan perusahaan pertambangan tersebut tidak memiliki izin.
“Status dari perusahaan itu, belum ada izin dan mereka pun belum melaporkan ke kami, bahkan perusahaan itu belum ada Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Isnaidi.
Menurut Isnaidi Mokodompit, keberadaan perusahaan yang cukup besar karena memiliki Tenaga Kerja Asing sebanyak 10 orang itu, tak memiliki izin.”Statusnya belum ada izin, dan belum melaporkan ke kami, dan itu belum ada IUP,” ujarnya.
Sebelumnya, perusahaan yang memiliki 10 personil Tenga Kerja Asing (TKA) ini sudah dilakukan peninjauan oleh Pemda ”Pemda sudah meninjau lokasi perusahaan itu, bersama DLH, PU, dan Asissten II Sony Waroka,”sebutnya.
Seharusnya, kata dia, perusahaan tersebut apabila beraktifitas melakukan kegiatan tambang, mestinya ada Memorandum of Understand (MoU) dengan KUD karena wilayah perusahaan itu masuk dalam wilayah KUD.”Harusnya mereka ada MoU dengan KUD Nomontang,” tuturnya.
Ia menandasakan, dengan tidak adanya izin dan perusahaan tersebut tidak ada MoU dengan KUD Nomontang, maka aktiftas mereka ilegal.”Karena mereka tidak ada MoU dengan KUD maka aktifitas perusahaan tersebut bisa disebut ilegal,” tandasnya.
(Tri)