Lensa.News, KOTAMOBAGU — Kendaraan roda dua milik Pemkot akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado di Kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (17/10).
Jadwal lelang ini dimulai pada hari ini yaitu proses pendaftaran lelang, bisa jugal melalui situs online Lelang.go.id. dan pada besok Jumat (18/10) pelaksanaan lelang unit roda dua eks kendaraan dinas ini.
Pelelangan unit kendaraan motor ini di bagi beberapa tahap, untuk tahap awal 15 unit yang sudah diperiksa, dari 327 unit kendaraan yang nantinya akan lelang.
Kasie lelang KPKNL saat memberikan sosialisasi di Aula Kantor Walikota Kotamobagu menyampaikan bahwa peserta lelang bisa mengikuti lelang kendaraan lebih dari 1 unit, peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan lelang dan membawa bukti setoran untuk melengkapi persyaratan lelang pada jumat besok.
Ditambahkannya dalam lelang nanti peserta wajib datang lebih awal, minimal 1 jam sebelum kegiatan dimulai, pemenang akan dikenakan biaya lelang, dan peserta yang kalah lelang nantinya uang jaminan akan dikembalikan, peserta pemenang lelang juga wajib melunasi pembayaran unit dalam jangka waktu maximal 5 hari kerja.
Adapun persyaratan lelang dan harga unit motor yang nantinya akan dilelang :
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan, Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Sugiarto Yunus yang dikonfirmasi pada selasa (17/09) lalu menjelaskan bahwa unit yang nantinya akan dilelang adalah 15 unit kendaraan roda dua jenis yamaha vega zr, dan untuk peserta wajib menyetorkan uang jaminan dan membawa kartu identitas KTP sebagai persyaratan lelang.
“Kami sudah menerima jadwal lelang kendaraan roda dua, Tahapanya dimulai 11 Oktober, pada Jumat (18/10) besok, nantinya lelang akan diadakan di Kantor Walikota Oleh pihak KPKNL Manado, peserta wajib membawa KTP dan bukti slip setoran uang jaminan”bisa juga dengan pendaftaran secara online sampai dengan pengumuman,” ungkap Sugiarto.
(Iqh)