Lensa.News, HUKRIM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, sita properti milik tersangka kasus pengadaan mobil truk tronton di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Terobosan hukum yang dilakukan sudah sesuai ketentuan. Yaitu dengan menyita berbagai aset mulai dari rumah, mobil, dan sepeda motor milik terdakwa RN dalam kasus korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ditahap tuntutan.
Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kacabjari Dumoga Evans E. Sinulingga, SH, MH bersama Rony H Gunawan SH selaku Jaksa Penuntut Umum.
Terkaititu, Evans mengatakan, penyitaan tersebut adalah bagian dari sangsi pengembalian uang kerugian milik Negara sebesar Rp. 449.397.696,- ( empat ratus empat puluh sembilan juta, tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu, enam ratus sembilan puluh enam rupiah ) yang diduga hasil korupsi dari RN.
“Penyitaan ini adalah pertama kalinya di Cabjari Dumoga, karena demi mengembalikan uang negara, maka langkah ini patut dilakukan,” ungkap Evans, Kamis (17/10).
Selanjutnya untuk penitipan barang sitaan kendaraan oleh JPU Fajar Tri Kusuma Aji SH dan Staf Pidsus Senator Boris Pandjaitan SH telah diserahkan kepada Pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Manado.
Penyitaan rumah dan penitipan barang sitaan milik terdakwa RN tersebut diatas, merupakan dari Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd.
Adalah sebagai tindak lanjut permohonan Jaksa Penuntut Umum, Cabjari Kotamobagu di Dumoga yang saat ini persidangan sudah masuk pada tahap tuntutan dihukuman di Pengadilan Negeri Manado.
Diketahui kasus dugaan korupsi pengadaan truk tronton yang terjadi pada tahun anggaran 2012 lalu, pihak Kejaksaan menetapkan empat tersangka, yang sudah melalui proses penyidikan.
Empat tersangka itu yakni SG yang tidak lain mantan Kadis PU, BP selaku PPK, SET sebagai direktur CV Aneka Kontruksi, serta RN sebagai pelaku Pelaksana Lapangan.
Pembelian truk tronton itu terindikasi terjadi markup dana, sesuai pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata pagu anggaran pembelian truk tronton senilai Rp 1,3 miliar namun hanya dibeli dengan harga Rp 700 juta rupiah.
Selain itu, setelah diperiksa mobil tronton tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. (*)
(Iqhbal)