Lensa,HUKRIM – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pemilik toko, Senin (20/11/2017). Pemeriksaan itu guna mendalami kasus dugaan korupsi retribusi sejumlah PNS di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) Kota Kotamobagu, Yang sebelumnya juga melakukan pemeriksaan kepada sejumlah ASN di Dinas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas ketika disambangi Lensa.news membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, ada Tujuh pemilik toko yang dimintaia keterangan. Mereka merupakan korban dari pungutan retribusi dari Disperindagkop dan UKM.
Hanny menjelaskan, dari tujuh pemilik toko itu yakni AB, pemiik toko Alam Baru, KI pemilik toko Djaya Abadi, SB pemilik toko Idaman, NAD, pemili toko Bogor, SL pemilik toko 54, FBT pemilik toko Mitra Baru, RA pemilik toko Duta Busana Modern. Sedangkan dua pemilik toko yang yakni toko Cahaya Indah dan Kiso F2 tidak hadir.
Hanya menjelaskan, berdasarkan Perda nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi pelayanan pasar, sangat bertolak belakang dengan Perda retibusi yang ditagih petugas kepada pemilik toko.
Sesuai Perda untuk Ruko dibebani Rp2.500 perbulan. Namun, ternyata ditagih Rp7.500 perbulan setiap bulannya. Namun pihak Disperidagkop dan UKM beralasan jika penagihan tersebut berdasarkan surat perjanjian sejak tahun 2002 lalu.
Hingga kini kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan.
Hanny juga menambahkan, dalam waktu dekat Kadis Perindagkop dan UKM Herman Arai akan dipanggil untuk dimintai keterangan
“Kami juga akan memanggil Kepala Dinas untuk dimintai keterangan,” ujar Hanny. (Ren/Tri)