Lensa.News, KOTAMOBAGU – Tak jarang kita melihat musibah kecelakaan lalu lintas ketika berkendara, jangan bersikap apatis, pertolongan pertama yang perlu dilakukan jika menjumpai kecelakaan dimana pun kita berada. Senin (18/11).
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika berada pada posisi seperti itu, bukan hanya yang terlibat akan tetapi juga yang melihatnya wajib memberikan bantuan pertolongan pertama.
Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Nasli Paptungan saat ditemui, menegaskan kembali terkait laka lantas, Dishub menginformasikan hal ini kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi dan membantu ketika terjadi laka lantas dijalan.
“Pihaknya memberikan informasi ini kepada masyarakat untuk wajib membantu korban laka lantas dijalan,” ujar Nasli
Kadis Perhubungan juga menambahkan bahwa hal itu juga untuk tindak lanjut Jasaraharja dalam pengurusan asuransi bagi korban kecelakaan.
“ini menjadi penting untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui kejadian laka lantas,” tutupnya.
Kenali apa saja yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan, berikut poin-poinnya :
Sumber Foto : Kementerian Perhubungan RI.
(Iqhbal)