Lensa.News, KOTAMOBAGU – Menurut beberapa pemerhati sejarah bahwa ada teori yang mengatakan setelah siklus peradaban manusia 500 tahun silam, nantinya akan tiba kembali dititik awal, seperti halnya yang tertulis pada ramalan Jaya Baya, bahwa nantinya akan ada ranting-ranting yang akan mengumpulkan fakta sejarah, dan mengaplikasikan lagi di kehidupan masa kini.
Seperti yang ada di Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali melakukan terobosan untuk memaksimalkan pelayanan publik di wilayahnya.
Dimana setelah beberapa waktu lalu ini menciptakan aplikasi Sistem Informasi Keluhan Masyarakat (SiKeMas), kali ini Diskominfo menggagas aplikasi Sistem Klinik Aspirasi dan Layanan Pengaduan (KINALANG). Bahkan dalam waktu dekat ini akan segera dilaunching.
Kepala Bidang Statistik informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Moh Fahri Damopolii, mengatakan, Kinalang merupakan sistem pelayanan publik yang lebih komprehensif dan terpadu. Dalam program Kinalang masyarakat dapat menyampaikan keluhan soal pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemkot Kotamobagu melalui sistem teknologi informasi.
“KINALANG merupakan sarana bagi masyarakat Kotamobagu dalam menyampaikan aspirasi serta berbagai permasalahan dan keluhan yang ditemui dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah daerah,” kata Fahri.
Nama Kinalang ini sendiri mempunyai sejarah di Bolaang Mongondow Raya, yaitu perjanjian Tudu’in Bakid (Puncak Permusyawarahan) Paloko bo Kinalang dalam bahasa Mongondow, Paloko yang artinya Rakyat dan Kinalang adalah Pemerintah.
Fahri menjelaskan, pengambilan nama Kinalang ini terinspirasi dari sejarah yang ada di Bolaang Mongondow Raya, singkatan kata dari Kinalang sekarang adalah Klinik Aspirasi dan Pengaduan.
“Secara filosofis, simbol PALOKO dan KINALANG merupakan penggambaran interaksi antara rakyat dan pemerintah. Terutama bagaimana pemerintah memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat dalam penyelenggaraan aspek pelayanan publik, maka diambilah nama Kinalang ini” jelasnya.
Dalam pelayanan nanti, Kinalang menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dimulai dari alur pelapor menyampaikan keluhan terkait pelayanan publik Pemerintah Kotamobagu, kemudian admin menerima laporan. Admin meneruskan ke Kepala Seksi PIKP untuk melakukan verifikasi, klarifikasi dan klasifikasi.
“Selanjutnya admin meneruskan ke perangkat daerah teknis. Perangkat daerah memberikan tanggapan dan tindaklanjut penyelesaian pengaduan melalui admin perangkat daerah. Dan admin Kinalang menerima tanggapan dan meneruskan hasil tindaklanjut ke pelapor,” tutur Fahri.
Lanjutnya, sistem kerja Kinalang, jangkuannya lebih luas dan dipermudah. Berbeda dengan aplikasi SikeMas yang hanya terbatas bagi warga yang menggunakan aplikasi.
“Kami mempermudah warga dalam memberikan laporan. Laporan dikirim lewat SMS, Facebook, Instagram, dan email kepada admin Kinalang.
Selain itu, warga yang melapor dapat mentracking (pelacakan) perkembangan tindaklanjut dari laporan melalui website Kinalang. Nah, warga yang melapor akan diberikan user id untuk bisa melihat perkembangan tindak lanjut bdari laporan yang disampaikan,” pungkasnya.(*)
(Iqhbal)