Lensa Politik — Demi memperlancar tahapan PIlkada 2018, KPU Kota Kotamobagu mengingatkan, bakal calon yang akan maju lewat jalur independen atau perseorangan, untuk terlebih dahulu mengisi data lewat Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Data yang diisi lewat aplikasi SILON itu merupakan data dukungan kepada pasangan calon.
“Tahapannya, sebelum menyerahkan dokumen ke KPU, data dukungan tersebut terlebih dahulu sudah diisi di SILON,” kata Komisioner KPU Kota Kotamobagu Aditya Tegela Jumat (24/11/2017).
Aditya yang membidangi divisi penyelenggara ini menambahkan, SILON ini merupakan media penyimpanan softfile dokumen dan alat untuk melakukan penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
“Fungsi ini tidak hanya diperuntukkan bagi bakal pasangan calon melalui jalur perseorangan tetapi seluruh dokumen bakal pasangan calon termasuk yang dicalonkan oleh Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik. Keluaran dari aplikasi ini adalah sebagai sarana publikasi informasi pemilihan yang dapat diakses oleh masyarakat umum,” jelasnya.
Pentingnya untuk dibertahukan sebelumnya, karena menurut Aditya, hal ini menyangkut mekanisme pengisian formulir dukungan agar saat pengunggahan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan lewat aplikasi SILON, tidak lagi bermasalah.
“Jadi sebelum penyerahan bukti dukungan, datanya sudah harus diisi lewat aplikasi SILON sebagaimana telah diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2017,” tambahnya.
Adapun beberapa poin penting terkait dengan SILON diantaranya, jenis dokumen yang diserahkan, meliputi formulir Model B.1-KWK perseorangan beserta lampirannya dan B.2-KWK Perseorangan.
Ia juga menyampaikan agar sebelum penyerahan dukungan, tim bakal pasangan calon perseorangan melakukan pengecekan terhadap dukungan yang menggunakan data dukung berupa surat keterangan minimal sudah satu tahun berdomisili yang diterbitkan oleh Discapilduk, serta dokumen pendukung berupa KTP Elektronik atau Surat Keterangan harus sesuai dengan jumlah syarat minimal dukungan yaitu 8.681 pemilih dan dukungan tersebut harus tersebar di Empat kecamatan.
“Bila syarat minimal tersebut tidak terpenuhi maka akan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya.
Tidak Boleh Lagi Daftar Lewat Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, terhitung sejak 25 hingga 29 November 2017, membuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kotammobagu lewat jalur perseorangan atau independen.
Sementara, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2017, akan dilakukan tahap verifikasi penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda bagi calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Bagi calon yang sudah mendaftar dan diverifikasi tersebut diingatkan agar memantapkan hati. Pasalnya, berdasarkan PK PU nomor 3 tahun 2017, pasal 34 yang menyatakan bakal pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti proses verifikasi administrasi tidak bisa diajukan sebagai calon partai dan atau bakal pasang calon oleh parpol.
“Ya bagi calon independen yang mendaftarkan diri dan sudah diverifikasi maka tidak bisa mencalonkan diri lagi melalui jalur partai politik. Makanya, harus ada kementapan hati,” kata Aditya.
Walau yang bersangkutan mundur atau tidak lulus melalui jalur perseorangan tetap tidak bisa kalau sudah masuk proses tersebut,” jelasnya.
Untuk waktu bagi calon perseorangan sendiri terhitung 25 hingga 29 November 2017, itu penyerahan syarat dukungan pasangan calon ke KPU.
Kemudian 25 november hingga 1 Desember 2017, penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran. Selanjutnya, 25 November hingga 8 Desember 2017, penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda.
“Tapi untuk verifikasi penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran bisa saja selesai sebelum 8 Desember,” katanya. (udy)