Lensa.News, KOTAMOBAGU – Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) nomor: 003/Setda-KK/410/XII/2019 tentang cuti bersama khusus hari raya natal tahun 2019 dan tahun baru masehi 2020 tersebut, ASN wajib masuk pada 6 Januari 2020.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sande Dodo, disebutkan juga ASN tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kecuali, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu jika tidak mengikuti apel perdana tahun 2020 bakal diberi sanksi.
“Bagi PNS yang tidak masuk kantor dan tidak ikut apel perdana pada tanggal 6 Januari, maka akan diberi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda), Sande Dodo.(*)