Lensa,HUKRIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Lolak, berhasil menangkap Satar (43) yang merupakan pelaku Pencabulan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (14) warga Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang mongondow.
Pria parubaya itu ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan Desa Solog, Selasa (28/11/2017) sekitar pukul 07:00 Wita.
Kejadian pencabulan terjadi pada hari Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 20:00 Wita. Saat itu korban pamit kepada orang tuanya mau buang air besar di belakang rumah, dan setelah di cari ternyata korban suda tidak ada, dan setelah dilakukan pencarian ternyata korban suda dibawa oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi kesebuah gubuk yang berada di perkebunan desa tersebut dan langsung mencabuli koban.
Setelah nafsu birahinya terpenuhi, tersangka langsung meningalkan korban di tempat tersebut.
Kapolsek Lolak, AKP Suharno melalui Kanit Reskrim AIPTU Sandy Lantong saat di konfirmasi oleh Lensa.News mengatakan, setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran, hingga ahirnya tersangka berhasil diamankan di persawahan dekat jalan trans sulawesi didesa solog,
Lanjut sandy, setelah kita tangkap tersaka langsung dibawa mapolsek Lolak guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut, ujar sandy, (ren)