Berdasarkan nomor laporan polisi : LP/03/I/2020/Sulut/Res-Ktg/Sek-Ktg, tentang perkara dugaan penganiayaan dengan diduga tersangka atas nama Wendra Adiputra Dolot Alias Wen (29) warga Jalan Masjid Raudhatul Jannah, RT 03. RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang Tanggerang Kota, Provinsi Banten yang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sejata jenis airsoft gun hingga mengakibatkan luka sobek pada bagian kepala korban.
Kronologis kejadian perkara tersebut terjadi pada sekitar jam 04.00 wita, di jalan raya depan Salon Bela Kelurahan Molinow RT.8, Kecamatan Kotamobagu Barat Kota Kotamobagu. Berawal saat itu korban bersama temannya AM (Ahmadi) singgah di salon bela dengan menggunakan Motor.
Selang waktu yang bersamaan diduga tersangka Wen juga datang dengan mengendarai motor, setibanya dilokasi tersangka langsung turun dari motor kemudian mencekik leher korban dengan menodongkan senjata jenis airsoft gun ke kepala korban.
Sedikit terjadi cekcok dan perlawanan oleh korban kepada tersangka karena tidak terima dengan perlakuan tersangka dengan mendorong tangan tersangka yang saat itu memegang senjata yang ditodongkan ke kepala korban, dalam kejadian itu sontak tersangka langsung memukulkan pistol jenis airsoftgun ke kepala korban hingga korban mengalami luka robek dan berdarah pada kepala sebelah kiri, serta memar pada leher bagian depan korban akibat cekikan tangan pelaku.
Atas kejadian tersebut korbanpun langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini yaitu Polsek Urban Kota Kotamobagu, dan dengan berdasarkan laporan diatas, tim opsnal polsek dengan mengantongi surat perintah penangkapan dengan nomor : SP.Kap/ 01/I/2020/Sek-Ktg, langsung membekuk tersangka dirumah orang tuanya di Kelurahan Molinow RT.01 Kec.Kotamobagu Barat.
Saat penangkapan tersangka tidak berkutik, dari hasil penangkapan tim opsnal berhasil mengamankan tersangka dugaan penganiayaan dengan barang bukti yaitu satu pucuk senjata jenis airsoft gun dengan NO: 17C07417, serta satu buah Kartu Tanda Anggota Perbakin an. WENDRA ADIPUTRA DOLOT, dengan nomor anggota : 0062/KTATSC/IX/2017 , masa berlaku s/d 19 September 2018 yang lansung diamankan di Mapolsek Urban Kotamobagu.
Kapolsek Urban Kota Kotamobagu, Kompol. Johan Damopolii membenarkan kejadian tersebut, menurutnya diduga tersangka sekarang sudah diamankan untuk sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, diduga tersangka terjerat pasal 351 yaitu tentang penyaniayaan.
“Saat ini diduga pelaku telah diamankan di Polsek Kotamobagu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut” tutup Kapolsek Kotamobagu.
(Iqhbal)