Lensa.News, BOLMONG – Apel perdana awal tahun di halaman kantor Bupati Bolmong yang langsung dihadiri oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow.
Dalam apel tersebut Yasti menegaskan, bagi ASN yang tidak mengikuti apel kerja perdana dan tidak disertai dengan alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi sebesar pemotongan TPP sebesar 75 persen, dan bagi yang terlambat akan mendapatkan potongan sebesar 25 persen, hal itu dikatakan langsung pasca apel perdana awal tahun.
“Untuk itu yang terlambat dan tidak hadir akan ada sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 75 persen, dan untuk ASN yang terlambat akan mendapat sanksi pemotongan TPP 25 persen,” pungkasnya.
Diketahui bahwa sanksi tersebut adalah sebagai tindakan tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin dan ini adalah pembelajaran agar kedepan bisa lebih baik dan disiplin dalam melaksanakan kinerja di Pemerintah.