Lensa.News, HUKRIM – Dalam menindaki kasus judi Toto Gelap (Togel) yang saat ini lagi marak di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan berbagai macam modus baru, nampaknya Kasat Reskrim Polres Bolmong tidak main-main menyikapi hal tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan penangkapan satu orang yang diduga kaki tangan salah satu Bandar Kecil yang ada di Kecamatan Dumoga Barat, tepatnya Desa Doloduo Induk. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal, AIPTU. Harry L. Corneles bersama dengan 6 orang anggota Buser Polres Bolmong, pada Rabu kemarin (22/20) pukul 13.20 Wita.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun oleh media, penangkapan yang diduga kaki tangan bandar judi togel ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya aktifitas judi togel di wilayahnya. Terkait laporan tersebut, pihak Polres Bolmong langsung menindaki dengan melakukan proses lidik, kemudian mendapati ada bandar kecil yang bebas menjalankan aktifitas judi togel tersebut.
Namun sayang setelah melakukan pembuntutan, tim Opsnal Polres Bolmong hanya berhasil menangkap salah satu diduga pelaku judi tersebut, karena saat penggerebekan Wahyudi Saputra Bonde alias Yudi (21), Warga Desa Doloduo Induk yang diduga sebagai kaki tangan atau pengumpul yang pada saat ditangkap, Yudi sedang melakukan rekap angka pasangan togel yang kemudian akan di upload ke situs judi Togel mugentogel, tidak mendapati bandar judi togel yang terinformasi berada bersama WSB alias Yudi (21).
Kanit Opsnal Pores Bolmong saat dikonfermasi mengatakan bahwa, nampaknya rencana penggerebekan tersebut tercium oleh mata-mata yang dipasang oleh diduga bandar tersebut di sekitar lokasi rumahnya. “Saat penangkapan kami tidak dapat menangkap yang diduga bandar tersebut. Sepertinya sudah terlebih dahulu diketahui, makanya bandar itu dapat melarikan diri.” Ungkap Kanit Opsnal Polres Bolmong.
Diketahui dari hasil penangkapan tersebut diduga kaki tangan judi togel tersebut, tim Opsnal Polres Bolmong menyita barang bukti dari tangan yang diduga tersangka pengepul togel ini berupa :
1). 1buah HP merk Oppo A9 2020 warna hijau yang diduga dipakai oleh terduga pelaku untuk mengirim data angka pasangan judi Togel.
2). Uang sejumlah Rp 1.060.000,- ( Satu Juta Enam Puluh Ribu Rupiah).
3). 6 lmbr kertas pasangan angka togel.
4). Tas pinggang warna Hitam merk Eiger yang diduga dipakai untuk menyimpan rekapan dan uang hasil judi togel tesebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP. Ali Tahir, SH mengatakan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam pengungkapan kasus judi yang ada di wilyahnya. Apa bila terbukti bersalah akan ditidak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. “Saya akan tindak tegas untuk pelaku judi Togel di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow ini.” Tegas Kasat Reskrim Bolmong.
Diketahui untuk kasus judi terancam Pasal 303 KUHP Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun, atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) barang siapa tanpa mendapat izin.
(Iqhbal)