Lensa.news, BOLMONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait pengusulan jumlah perangkat yang diusulkan ke masing-masing Desa mengintruksikan untuk mengusulkan tidak lebih dari 4 Orang.
Kepala DPMD melalui melalui Bidang Pemerintah Desa, Isnaidin Mamonto mengatakan, jumlah maksimal perangkat desa yang diusulkan 3 hingga 4 orang saja, kemudian direkomendasikn pengangkatannya dan diterbitkan SK oleh Sangadi (Kepala Desa). “Jadi para Camat, wajib mengarahkan para Sangadi di masing-masing wilayah untuk menaati aturan tersebut,” jelas Isnaidin.
Lanjutnya, pihak DPMD hanya menyiapkan aturan yang ada. Sedangkan untuk pelaksaan aturan tersebut, wajib ditaati oleh Camat. “Kalau Camat tidak sesuai aturan saat mengeluarkan rekomendasi pengangkatan, maka Camat yang melawan aturan bukan Sangadi,” terangnya.
ia juga berharap, agar kaderisasi juga menjadi perhatian dalam memilih perangkat di masing-masing Desa. “Jika sudah berumur 60 tahun, maka dipensiunkan dan dipilih lagi perangkat Desa yang baru,” jelasnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Bolmong, Dekker Rompas, mengingatkan untuk mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, Perangkat Desa harus berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat. Mulai dari Ketua RT/RW atau Kepala Dusun,” kata Dekker. Dikatalannya, perangkat desa yang baru, wajib mengacu pada Undang-undang tersebut.
”Perangkat Desa yang akan diangkat, wajib lulusan SMA. Tapi bila masih menggunakan perangkat yang lama, diharuskan untuk mengikuti paket atau ujian persamaan sebelum di angkat,” terangnya.
(*/Iqh)