Lensa.news, BOLMONG – Kasus terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) cukup memprihatinkan hal ini dijelaskna berdasarkan jumlah perkara mulai dari tahun 2019 sampai dengan Januari 2020..
Dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan, di akhir tahun 2019 lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Kabupaten Bolmong menyebutkan, terdapat 52 kasus, 21 diantaranya adalah kasus asusila terhadap perempuan dan anak.
Parahnya lagi, di awal tahun ini justru ditambah dengan 9 kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Menurut Kepala DP3A Bolmong melalui Kasie Kesejahteraan Anak, Rahmawati Gumohung, menjelaskan dari 9 kasus 3 diantaranya adalah kasus pencabulan. Kasus lainnya yang cukup menonjol adalah perampasan hak anak dan pelecehan seksual. “Awal tahun kita suda menangani sembilan kasus dengan empat jenis kasus yang berbeda. Yang paling meonjol adalah pencabulan dan pelecehan,” ungkapnya.
Lanjut Rahmawati, pihaknya terus berupaya menekan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Salah satu upaya adalah penegakkan hukum dan sosialisasi. “Kini kami punya pengacara yang akan mendampingi korban, agar pelaku dapat di hukum berat sebagai langkah efek jera,” jelasnya.
Diketahui Pihak DP3A juga telah mencetuskan Kabupaten ramah anak di Bolmong. Hal tersebut diharapkan dapat menebar virus perlindungan anak dan perempuan kepada masyarakat Bolmong.
Data Kasus P3A Januari 2020.
1. Pencabulan = 3
2. Pelecehan seksual = 3
3. Perampasan hak anak = 1
4. Kekerasan = 2
(Sumber: DP3A Bolmong)