Lensa.news, Kotamobagu – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kotamobagu kembali melakukan tindakan penagihan terhadap wajib pajak yang bandel alias belum membayarkan pajaknya. Rabu(12/20).
Hingga bulan Februari 2020, sebanyak 10 pelaku usaha yang bergerak dibidang usaha Restourant, Cafee, dan Rumah Makan, belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar tunggakan pajak ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal ini disampaikan Sugiarto Yunus, Kepala (BPKAD) Kota Kotamobagu, Padahal menurutnya, surat pemberitahuan secara tertulis sudah dilayangkan kepada 10 pemilik usaha tersebut.“Namun mereka banyak alasan ketika ada petugas yang datang menagih selalu mengatakan, tolong berikan waktu karena ada persoalan internal yakni soal pasang surutnya usaha,” terang Yunus.
Meski demikian, Yunus telah memberikan “Ultimatum” kepada para penunggak pajak agar selambat-lambatnya pelunasan tunggakan pajak harus tuntas sampai Bulan Maret 2020.
“Tunggakan pajak mereka sudah dari tahun 2019 dan hingga kini belum dibayarkan. Kami sudah memberitahukan agar pelunasanya harus secepatnya hingga bulan Maret tahun ini, jika belum melakukan pelunasan hingga bulan maret maka akan dilakukan pelimpahan wewenang kepada pihak Sapol-PP,” tegas Yunus.
Sementara itu Kasubid Penagihan Pajak Ozal Bonde juga menambahkan,”pajak merupakan titipan dari masyarakat atau konsumen kepada pemerintah yang disetorkan ke kas daerah. “Kalau ada masyarakat yang ragu terhadap pemilik rumah makan atau restoran terkait pajak 10 persen sebaiknya tanyakan langsung atau ingatkan kasir agar mereka menyetorkan uang titipan itu ke Pemda.” Tambahnya.
Inilah daftar pelaku usaha yang belum membayar pajak tahun 2019 :
(Mira)