Lensa.news, BOLMONG – Selama 30 hari kedepan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) akan melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam memaksimalkan audit, seluruh pimpinan OPD dilarang keluar Daerah.
Hal ini dijelaskan oleh Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow, saat entri meeting bersama tim dari BPK RI Perwakilan Sulut Selasa (11/20) Kemarin, dalam kesempatan tersebut Bupati menegaskan Selama pemeriksaan BPK, tidak ada yang tugas luar.
Bupati juga mengatakan izin tugas luar para pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bolmong itu selama proses pemeriksaan intern pengelolaan keuangan oleh BPK harus melalui izin dari Bupati. “Masa pemeriksaan selama 30 hari kedepan. Ini kiranya dapat menjadi perhatian para pejabat. Siapkan semua dokumen yang diminta, dan agar supaya belum ada yang keluar Daerah,” Ucap Bupati.
Bupati menegaskan, jika ada pejabat yang mengabaikan atau tidak pro aktif selama pemeriksaan, pastinya ada sanksi.“Kita lihat jika melanggar akan dievaluasi, maka dari itu ini Harus menjadi perhatian khusus, apabila ada yang masih kurang harus segera dilengkapi. Kita berharap, tentunya Pemkab Bolmong bisa mendapat yang terbaik dari hasil pemeriksaan ini,” Tegasnya.
Terpisah, Ketua Tim pemeriksa dari BPK RI Perwakilan yang diketuai oleh Rheinhard Lumban Batu mengatakan, selama 30 hari tim BPK akan melakukan pra audit terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong tahun anggaran 2019. Termasuk asset dan belanja langsung dan tidak langsung. “Perangkat daerah tidak terlalu kaku atau takut dengan BPK. jika ada kendala atau ada hal yang belum dipahami, pihaknya siap memberikan penjelasan.” Tutupnya.
Diketahui dalam kegiatan entri meeting bersama tim BPK RI Perwakilan Sulut itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, para asisten, pimpinan OPD, serta para Camat, Bendahara pengeluaran dan Pengurus Barang.
(*/Iqh)