Lensa.news, Kotamobagu – Pemerintah Desa Bilalang II, menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kelurahan/Desa dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Kamis (13/20).
Dalam Perwa menyebutkan Perangkat Kelurahan/Desa harus berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam hal ini 4 orang Perangkat diganti karena tidak memiliki ijazah SMA, dan yang mengikuti seleksi sebanyak 7 orang.
Kepala Desa Bilalang II, Rismawati Goni, menyebutkan,“Kita membutuhkan 3 orang Ketua RT dan 1 orang Kepala Dusun. Nah, hari ini ada 7 orang yang mengikuti seleksi diantaranya 6 orang mencalonkan diri sebagai Ketua RT dan 1 orang lagi mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun,” sebut Rismawati,
Sangadi juga menyampaikan, jabatan Ketua RT dan Kepala Dusun yang diganti diantaranya, RT 01, 09, 07, dan Kepala Dusun 04, “Semoga para calon yang nantinya akan menjadi ketua RT dan Kepala Dusun dapat bekerja maksimal untuk melayani masyarakat Desa Bilalang II, terlepas siapapun yang terpilih, terpenting bisa bekerjasama dengan baik. Sebab, maju mundurnya Desa Bilalang 11, juga tidak terlepas dari kinerja para kepala Dusun dan elemen lainnya,” katanya.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut dihadiri oleh Asisten I Teddy Makalalag, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Mulyadi Mondo, Kabid Pemerintahan Desa Bagian Tapem Wiwi Sabunge, Camat Kotamobagu Utara Andi Dandi Mokoginta, Sangadi Desa Bilalang II dan seluruh Perangkat Desa Bilalang II.
(Mira)